Selasa, 09 September 2014

UNDANG-UNDANG ITE, UNTUK MEMBUAT BLOGGER LEBIH BAIK

MENURUT SAYA INI MENAKUTKAN
Kalau ngomong harus hati-hati, kalau posting harus hati-hati, salah-salah bisa dilaporkan polisi, saya tidak paham akan UUD ITE yang telah lama di undangkan - kalau enggak salah tahun 2009 yang lalu - tapi yang jelas dengan kejadian yang lalu di yogyakarta (FS ) dan di bandung (KS) dan bila saya terawang jauh lebih lama lagi ada satu nama (P), itu semua yang telah terkena akibat dari "kurang lebih" kurang hati-hatinya mereka dalam dunia maya yang katanya luas dan tanpa batas ini. "Tanpa batas ?" Sekarang tidak lagi, kita harus "extra waspada" dengan adanya UUD ITE ini. Kalau saya sebagai seorang blogger tentu saja menjadi takut, kikuk menjurus was-was, bagaimana tidak was-was beropini bisa dilaporkan ke polisi. Ranah maya menjadi ranah nyata bahkan di ranah hukum. Dan ketika dunia maya bisa diarahkan ke ranah hukum, ini bagi saya menjadi sangat menakutkan.

SASARANNYA SEHARUSNYA PARA KRIMINAL BUKAN ORANG YANG SEDANG GALAU
Hukum adalah buta (lihat lambangnya adalah timbangan dengan seorang wanita yang ditutup kedua matanya, artinya tidak memandang bulu, siapapun sama dimuka hukum), dan demikian pula dengan undang-undang. Kita sebenarnya mengetahui  kategori yang "kriminal murni" di dunia maya dengan orang yang "sementara" galau - bisa marah geram (seperti kasus FS di yogya) atau iseng , sengaja memancing untuk ditangkap (seperti kasus KS di bandung), di dunia maya,......tapi kejadianya memang sudah berlalu, ya sudahlah. Semua produk harus kita hormati, undang-undang dibuat tentu saja untuk menertibkan. Akan lain jadinya kalau tidak ada undang-undang, semua semrawut dan semuanya kacau. 
Tapi dalam hati kecil saya masih saja bertanya-tanya bagaimana nasib kita para blogger kalau tidak sengaja "menyinggung" orang lain dengan opini dari posting-posting yang kita buat - misalnya postingan tentang suatu daerah, instansi atau pribadi - kemudian ada pihak yang salah paham dan kemudian tersinggung, dan melaporkan ranah hukum, bagaiman nasib kami ? Apakah nasib kami akan sama dengan para kriminal ? padahal kami para blogger sama sekali jauh dari pikiran yang demikian, apakah UU ITE ini bisa disandingkan dengan Kode Etik Jurnalistik ? Para blogger layaknya wartawan (jurnalis) yang kadang membuat posting bukan hanya berdasarkan opini, tetapi berdasarkan laporan/survey seperti yang dilakukan para wartawan untuk membuat blognya ramai dikunjungi. Sayangnya blogger tidak sama dengan wartawan, dan inilah salah satu ketakutan para blogger. Saya tidak tahu dinegara lain apakah "seketat" di negeri ini. Orang memaki-maki di dunia maya kemudian yang dimaki merasa tersinggung (mengambil istilah hukum "pencemaran nama baik"), dan yang terjadi anda semua telah mengetahuinya. Si pemaki bisa dimejahijaukan. Tapi tetap saja saya merasa aneh, orang yang suka beropini semacam saya - mungkin semua blogger - yang jelas jauh dari perbuatan kriminal kok ya bisa diperkarakan yang menjurus kepada ranah hukum. Sekali lagi ini sangat menakutkan bagi saya.
Kalau sudah berbuat kriminal murni - membobol akun online, meretas dan mencuri via akun kartu kredit, mata-mata, mencuri ATM, menipu belanja online dan lain sebagainya - barulah mereka yang "layak" ditangkap  karena ada hubungannya dengan cyber crime. Kalau mencemarkan nama baik itu bukankah ada di KUHP ? jadi UU ITE apakah sama dengan KUHP ?, dari kejadian yang lalu  mungkin saja menjadikan "demokrasi online" menjadi sedikit terganjal, apa mungkin nasib para blogger akan sama dengan wartawan surat kabar di jaman orde baru ? Semoga saja tidak terjadi demikian. 

SOLUSI
Solusi saya hanya usul, apakah UU ITE ini memang sudah tidak bisa direvisi lagi ? Dari semua yang terjadi (kasus yang tereskspos) ternyata yang tertangkap adalah mereka yang "marah, komplain dan galau" kemudian menyampaikan unek-uneknya kepada teman-temannya di dunia maya - bikin status, kicauan atau posting, bahkan sending email - dan itu sudah terjadi. Solusi lain adalah kepada kita sendiri para blogger untuk lebih santun, waspada dan jangan menyebut nama ( " anonim" ) saja ketika memposting sesuatu, kecuali itu sudah menjadi rahasia umum (terpublikasi). Terakhir semoga hak para blogger bisa lebih kokoh dilindungi oleh UU ITE ini. Meskipun demikian saya masih tetap merasa was-was.
Terima kasih



1 komentar:

nawa abdullah mengatakan...

dukung pemerintah, dukung UU ITE dan pikirkan nasib blogger seperti kita. Komen anonymous bisa kan bro...

KRITIK BUKAN BERARTI BENCI

SUDAH DARI DULU SAYA KRITISI Bagi yang pernah membaca tulisan-tulisan saya dari mulai saya menulis di blog ini, pasti tahu dengan pasti saya...